Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan peraturan daerah untuk mengantisipasi menjadi "pembuangan" gelandangan dan pengemis dari daerah lain.
"Perda tersebut kita siapkan untuk mengantisipasi kehadiran gelandangan dan pengemis dari daerah lain," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Dudung E Diredja di Tangerang, Senin.
Dudung mengatakan, maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Tangerang Selatan, disinyalir merupakan "buangan" atau limpahan dari daerah lain.
Apalagi, DKI Jakarta dan Kota Tangerang telah menerapkan perda mengenai larangan bagi minuman keras dan prostitusi.
Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tersebut mencari daerah lain sebagai tempat mencari nafkah.
"Karena di sana (Jakarta) sudah ada aturan yang tegas dan rumah penampungan, maka keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sangat minim," katanya.
Ditambahkan Dudung, dalam perda tersebut nantinya akan dibahas apa-apa saja yang dilakukan pemkot setempat untuk meminimalkan PMKS "Tidak hanya soal payung hukum. Kami juga akan mencari solusi jitu agar para PMKS tersebut bisa diberdayakan," katanya.
Mengenai penanganan saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan razia dan pembinaan di tempat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk "shock therapy".
"Razia secara rutin akan dilakukan secara intensif serta pembinaan secara langsung agar PMKS tidak lagi menjamur," katanya.
Sumber : Antara News